Selasa, 14 September 2021

Cara turun untuk sujud yg benar

 

‌Soal : kita sering melihat kaum muslimin saling menyalahkan perihal masalah turun ketika sujud, apakah didahulukan lutut atau tangan, maka apakah kita memang harus saling menyalahkan mengenai masalah ini? Bagaimana dengan dalil mengenai masalah ini?


Jawab :

Bismillahirrahmanirrahim, shalawat atas sidna nabi muhammad SAW, dan shabat2nya serta alu baitnya. Ini adalah masalah yg telah selesai pembhasanya semenjak lama, alangkah lebih baik kita mengajak manusia untuk khusyuk dalam shalatnya, dan bertadabbur dan munajat.

 Adapun masalah cara sujud apakah didahulukan lutut atau tangan, adalah masalah yg kita harus bertoleransi dan tak saling menyalahkan dan terlalu syadid (keras) padanya.

 Maka jika seorang muslim mengamalkan salah satunya maka shalatnya shah dengan ittifaq ulama, hanya sanya mahal khilafnya atau letak perbedaannya adalah manakah yang lebih afdhol?,



1. menurut jumhur yaitu abu hanifah, syafii, ahmad, annakha'i,sufyan ats tsauriy, ishaq bin rahawaih, dan muslim bin yasar asshabri, mendahulukan lutut dari pada tangan adalah lebih afdhal.

Mereka berhujjah dengan hadits yg diriwayatkan dari wa'il bin hujr

قال رضي الله عنه ((رأيت النبي صلى الله عليه وسلم إذا سجد وضع ركبتيه قبل يديه، و إذا نهض رفع يديه قبل ركبتيه)) أخرجه أبو داود فى سننه ٢٤٢/١

Berkata wa'il bin hujr R.A : (( aku melihat nabi SAW apabila sujud ia meletakkan lututnya sebelum tangannya, dan apa bila bangkit ia mengangkat tangannya sebelum lututnya))


Dan diriwayatkan juga dari saad bin abi waqas R.A

كنا نضع اليدين قبل الركبتين فأمرنا بوضع الركبتين قبل اليدين (أخرجه ابن خزيمة فى صحيحه ٣١٩/١)

"Dulu kami meletakkan tangan (ketika sujud) sebelum lutut, lalu kami diperintahkan dengan meletakkan lutut sebelum tangan"


Dan dari annas R.A

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم كبر ثم انحط بالتكبير حتى سبقت ركبتاه يديه (أخرجه الدارقطنى فى سننه و البيهقي في السنن الكبرى)

"Aku melihat Rasulullah SAW bertakbir kemudian turun (sujud) dengan bertakbir sehingga lututnya mendahului tangannya"

Dan dari abu Hurairah RA dari nabi SAW bersabda :

إذا سجد أحدكم فليبدأ بركبتيه قبل يديه، ولا يبرك بروك الجمل (أخرجه البيهقي فى السنن الكبرى ١٠٠/٢)

"Apabila salah seorang dari kamu sujud maka mulailah dengan lutut sebelum tangan, dan janganlah berlutut seperti berlututnya onta"


menyebutkan imam azzarkasyi dalam kitab syurut attarjih bahwa sesungguhnya apabila berbeda perawi dalam meriwayatkan salah satu dari 2 hadits dan sedangkan periwayat lain sepakat dalam haditsnya, maka periwayatan orang yg tidak ada perbedaan dalam riwayatnya adalah lebih awla (baik) , contohnya hadits wa'il "bahwa sesungguhnya nabi SAW meletakkan lututnya kemudian tangannya kemudian keningnya kemudian hidungnya" dan tidak ada perbedaan riwayat darinya, maka imam Syafi'i berpegang pada hadits tersebut,. Dan diriwayatkan hadits dari abu hurairah yg menyerupai hadits wa'il yaitu mendahulukan lutut dari pada tangan, juga diriwayatkan dari abu hurairah hadits yg melarang demikian (janganlah berlutut seperti unta).


Maka berkata imam Syafi'i " hadits wa'il tidak ada pertentangan dalam riwayat2 nya, maka dia lebih awla dari pada hadits abu Hurairah, sedangkan hadits abu Hurairah ada yg menentanginya."



2. berpendapat malik, al awza'i, dan ahmad dalam suatu riwayat bahwa mendahulukan tanganlah yg disunatkan dari pada lutut, dan mereka berhujjah dengan hadits yg diriwayatkan dari abu Hurairah RA, bahwa nabi SAW bersabda

إذا سجد أحدكم فلا يبرك كما يبرك البعير، وليضع يديه قبل ركبتيه (رواه أبو داود فى سننه ٢٨٣/٢)

"Apabila sujud salah seorang dari kamu maka janganlah ia berlutut seperti berlututnya onta, dan hendaklah ia meletakkan tangannya ketika sujud sebelum lututnya"

 Dan berkata ibnu hazam

و فرض على كل مصل أن يضع -إذا سجد- يديه على الأرض قبل ركبتيه ولابد (المحلى لابن حزم ١٢٨/٤)

" Dan fardhu atas seluruh orang yg shalat meletakkan tangannya ketika sujud sebelum lututnya dan itu mesti"


dari sini kita melihat, bahwa yg lebih afdhal adalah pendapat jumhur ulama. Maka masalah ini tidak seharusnya membuat pikiran manusia sibuk, dan sangat keras dalam mngingkarinya. Nah jika suatu masalah masih khilafiyah antara para ulama maka kita hendaknya jangan terlalu taasshub dalam satu pendapat ulama. Perbedaan pendapat para ulama adalah rahmat.

Wallahua'lam.


Qunut subuh

 Apakah hukum qunut shubuh??

‌Soal :Apa hukum qunut pada shalat shubuh ???



Jawab :

Sesungguhnya permasalahan qunut shubuh adalah masalah fiqh yg far'i, dan tidak semestinya umat islam berpecah dan saling bermusuhan karena hal ini, dalam hal ini sunggu para ulama berbeda pendapat, maka Mazhab Syafi'i dan maliki berpendapat bahwa qunut shubuh adalah sunat, sedangkan mazhab hambali dan ahnaf (hanafi) berpendapat bahwa tidak ada qunut dalam shlat shubuh.


Berkata imam nawawi "ketahuilah ! Sesungguhnya qunut shubuh disyariatkan dalam mazhab kami, dan dia adalah sunat muakkad, dan itu karena hadits yg diriwayatkan oleh anas bin malik RA : 

مازال رسول الله صلى الله عليه وسلم يقنت فى الفجر حتى فارق الدنيا (رواه أحمد فى مسنده، و عبد الرزاق، والدارقطنى فى سننه، ورواه الحاكم في اربعينه و قال حديث صحيح و رواته كلهم ثقة)

(Nabi tetap berqunut di shubuh hingga beliau wafat), 

berkata imam2 Mazhab Syafi'i : dan jika ditinggalkan tidak membatalkan shalat tetapi sunat diganti dengan sujud sahwi, baik karena ditinggalkan sengaja ataupun lupa, dan waktunya adalah setelah bangkit dari ruku'pada raka'at ke dua, jika dibaca sebelum ruku' maka tidak masuk hitungan menurut pendapat yg ashah, maka ia mesti mengulangnya setelah ruku' kemudian sujud sahwi"


Dan juga dinukil dalam qunut shubuh perkataan dan prbuatan sebagian sahabat dan tabiin, diantaranya adalah perkataan ali bin ziyad yg menyatakan kewajiban qunut shubuh dan orang yg meninggalkannya maka shalatnya rusak.

 boleh mengerjakannya sebelum atau sesudah ruku'.



Mazhab Syafi'i menguatkan adanya qunut shubuh karena kuatnya dalil2 mereka diantaranya :

Hadits dari annas bin malik

ما زال رسول الله يقنت فى الفجر حتى فارق الدنيا. و سئل أنس : هل هل قنت رسول الله صلى الله عليه وسلم فى الصبح ؟ قال : نعم. فقيل له : قبل الركوع أم بعد الركوع ؟ قال : بعد الركوع (أخرجه البخاري في صحيحه، ومسلم، وأبو داود فى سننه)

"Rasulullah tetap berqunut dipagi hari hingga beliau meninggal. Dan ditanya anas : apakah Rasulullah berqunut ketika shalat shubuh? Lalu ia menjawab : ya, maka ditanyakan lagi : sebelum ruku' atau sesudah? Ia menjawab : sesudah ruku'."


و عن أبي هريرة قال : والله أنا أقربكم صلاة برسول الله صلى الله عليه وسلم. و كان أبو هريرة يقنت فى الركعة الأخيرة من صلاة الصبح بعد ما يقول سمع الله لمن حمده، و يدعو للمومنين و المومنات و يلعن الكفار (رواه بخارى و مسلم و أحمد و بيهقي)

"Dari abu hurairah ia berkata : demi allah aku adalah orang yg paling dekat shlatnya dengan nabi dari pada kamu (kalian). Dan abu hurairah berqunut pada rakaat akhir shalat shubh sesudah ia berkata (sami'a allahu liman hamidah), dan berdo'a untuk orang mukmin dan mukminat dan melaknat orang2 kafir"


و عن عبد الله بن عباس قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعلمنا دعاء ندعو به فى القنوت من صلاة الصبح :((اللهم اهدنا فى من عافيت، و تولنا في من توليت، و بارك لنا فى ما أعطيت، وقنا شر ما قضيت، إنك تقضى و لا يقضى عايك، إنه لا يذل من واليت، تباركت ربنا و تعاليت))

"Dari Abdullah bin Abbas berkata : Rasulullah SAW mengajarkan kami do'a yg kami baca ketika qunut shubuh : ((اللهم اهدنا فى من عافيت، و تولنا في من توليت، و بارك لنا فى ما أعطيت، وقنا شر ما قضيت، إنك تقضى و لا يقضى عايك، إنه لا يذل من واليت، تباركت ربنا و تعاليت))"

Dan menambahkan para ulama pada do'a qunut itu (( ولا يعز من عاديت)) sebelum tabarakta, dan seaudahnya ((فلك الحمد على ما قضيت، أستغفرك و أتوب إليك )). Bekata nawawi dalam kitab raudhah "berkata shahabat2 kami (ulama mazhab Syafi'i) tidak apa2 dengan penambahn ini, dan berkata abu hamid dan albandaniji dan yg lain, bahwa itu adalah mustahab", dan disunatkan mengakhiri doa tersebut dengan shalawat pada baginda rasul. Dan demikianlah didalam pendapat shahih lagi masyhur.


Maka sebagaimana yg sudah kita ketahui, kita bisa liat kekuatan mazhab Syafi'i dalam menetapkan bahwa qunut shubuh itu adalah sunat, dan disunatkan pula bagi yg meninggalkannya untuk sujud sahwi, tetapi tidak rusak shlat dengan meninggalkannya.

Ingat perbedaan pendapat ulama adalah rahmat.

Wallahu ta'ala a'la wa a'alam.

Senin, 03 Februari 2020

Hukum mencium tangan





Di indonesia mencium tangan sudah menjadi kebiasaan dan budaya sopan santun yang melekat erat pada bangsa ini, baik kepada para alim ulama maupun kepada orang yang dituakan. Bahkan akan aneh jika seseorang  tidak mencium tangan orang tuanya, atau gurunya.
 akan tetapi akhir-akhir ini muncul sekelompok orang yang menghujat hal tersebut, menganggapnya sebagai sebuah perbuatan yang berlebihan untuk dilakukan kepada sesama manusia dan bahwa hal itu adalah dilarang oleh agama, sebenarnya kelompok ini bukanlah yang pertama, hampir disetiap zaman orang-orang seperi ini selalu ada dan juga telah dijawab oleh para ulama.
Lalu apakah mencium tangan orang yang kita hormati dan kita muliakan merupakan perkara yang dilarang oleh agama dan tidak pernah dicontohkan oleh salaf Al-ummah?

Diriwayatkan dari sidna Shafwan bin Asal Al-muradi R.A : “bahwa orang yahudi berkata pada sahabatnya : mari kita menemui nabi ini untuk bertanya, salah seorang diantara mereka berkata : jangan sebut dia nabi karna jika ia mendengar matanya akan menjadi empat –karena saking bahagianya-, lalu mereka berdua  menemui  Rasulullah seraya bertanya : Allah SWT berfirman (و لقد اتينا موسى تسع ايات بينات  ) yang artinya dan "sungguh telah kami datangkan kepada musa Sembilan ayat yang jelas" apakah itu?, maka rasulullah bersabda : yang Sembilan itu adalah (jangan kamu serikatkan allah dengan sesuatupun, jangan kamu bunuh orang yang diharamkan allah darahnya kecuali deng yang hak, jangan kamu mencuri, jangan kamu menyihir, jangan kamu pergi bersama seseorang yang tidak bersalah kepada sultan supaya ia membunuhnya, jangan kamu makan riba, jangan kamu qadzhaf orang yang muhsanah, jangan kamu lari dari perang, dan bagi kalian orang yahudi secara khusus janganlah kamu bertengkar pada hari sabtu ), maka merekapun mencium kedua tangan dan kaki Rasulullah SAW seraya berkata : kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi, Nabipun bertanya : apa yang mencegah kamu berdua untuk masuk islam ?, keduanya menjawab : sesungguhnya daud berdoa pada tuhannya bahwa ada didalam keturunannya nabi, dan sesungguhnya kami takut jika kami masuk islam maka kami akan dibunuh oleh orang-orang yahudi” (HR tarmidzi 3144, ahmad 4/239, dan ibnu majah 2705)

Nabi SAW tidak melarang orang yahudi ketika mereka mencium tangannya, jika hal itu merupakan sebuah perkara yang tercela yang dilarang dalam agama, maka nabi tidak akan diam ketika hal itu terjadi, dan diamnya nabi terhadap apa yang dilakukan orang yahudi menunjukkan persetujuannya terhadap hal itu, inilah yang dinamakan dengan taqrir nabi SAW.

Diriwayatkan dari ibnu jadán, Tsabit berkata pada Anas : apakah engkau menyentuh Rasulullah dengan tanganmu ?, Anas menjawab : ya, maka tsabit pun mencium tangan Anas. (HR Bukhari dalam  Al-adab Al-mufrad 974 dan Ahmad 3/111)

Dari sidna Al-waza’ bin amir RA ia berkata : kami mendatangi Madinah, lalu seseorang berkata itu rasulullah SAW, maka kami mencium tangannya dan kakinya. (HR Bukhari 975)

Dari Suhayb ia berkata : aku melihat Ali RA mencium tangan dan kaki abas RA. (HR Bukhari 976)

Pendapat para ulama madzhab mengenai perkara ini :

1.     1.  Madzhab Al-Syafií
Imam Al-Ásqalani didalam fathul bari menyebutkan “imam nawawi berkata : mencium tangan seseorang karena zuhudnya, kesolehannya, ilmunya, kemuliaannya, dan yang seumpama demikian yang termasuk perkara agama tidaklah dimakruhkan bahkan disunnatkan, tapi jika hal itu dikerjakan karena kekayaannya, atau kekuasaanya, atau kehormatannya disisi ahli dunia maka sangat di makruhkan. (Fathul bari 11/48)
Imam Al-Bajuri berkata : disunatkan mencium tangan karena kesolehan dan sebagainya dari perkara agama, dan dimakruhkan jika dikarenakan perkara dunia seumpama kekayaan dan kekuasaan. (Hasyiah Al-bajuri)

2.      2. Madzhab Al-Hanafi
Al-Allamah ibnu abidin berkata didalam hasyiahnya : dan tidak mengapa mencium tangan orang alim yang wara untuk bertabarruk, bahkan sunat dalam suatu qaul. (Hasyiah Ibnu Abidin)
Al-Allamah Al-Thahthawi berkata dalam hasyiahnya : ... mencium tangan orang alim atau pemimpin yang adil itu dibolehkan... (Hasyiah Al-Thahthawi)

3.    3.  Madzhab Al-Hambali
Al-Allamah Al-safarini didalam kitabnya ghadza’ Al-albab menyebutkan bahwa imam Al-marwazi berkata : aku bertanya kepada Abu Abdullah (Imam ahmad) tentang perkara mencium tangan, ia menjawab : jika karena agama maka tidak apa-apa dan jika karena dunia maka tidak boleh.
Al-hafidzh ibn Al-jauzi didalam Manaqib ashabul hadits : sepantasnyalah bagi seorang penuntut ilmu untuk tawadhu’dan merendah kepada orang alim, dan diantara bentuk tawadhu’adalah mencium tangannya, dan sufyan bin uyainah juga fudhail bin íyad salah seorang diantara mereka mencium tangan Husein bin Ali, sedang yang lain mencium kakinya.

4.     3. Madzhab Al-Maliki
Al-Allamah Ibnu Hajar Al-ásqalani didalam kitabnya Fathul bari menyebutkan bahwa Imam Malik berkata : jika mencium tangan itu dikarenakan kesombongan maka makruh, dan jika untuk mendekatkan diri kepada Allah karena agamanya, atau ilmunya, atau kemuliaannya maka boleh. (Fathul bari 11/48)

Adapun hadits-hadits yang menyatakan tidak boleh mencium tangan maka hadits-hadits itu dhaíf menurut para Ulama, seperti riwayat ketika seseorang hendak mencium tangan nabi yang diriwayatkan oleh Al-tarmidzi  lalu nabi berkata : sesungguhnya ini adalah perbuatan orang-orang ájam (non Arab) kepada raja-raja mereka, sedang aku bukanlah raja, aku hanyalah seorang lelaki diantara kalian. Maka ibnu Al-jauzi memasukkan hadits ini kedalam Al-maudhuát (hadits-hadits palsu).
Begitu pula hadits dari Anas Ra : seseorang berkata wahai Rasulullah, jika salah seorang diantara kami bertemu dengan saudaranya atau temannya apakah ia menunduk padanya ? rasul menjawab :tidak, apakah melaziminya dan menciumnya? Rasul menjawab : tidak, apakah mengambil tangannya (bersalaman) dan merangkulnya ? rasul menjawab : ya. Hadits ini didhaífkan oleh Al-Hafidzh Al-iraqi didalam Al-mughni dari Ahmad dan Al-baihaqi.

Wallahua’lam

Senin, 11 November 2019

Maulid Nabi Muhammad SAW



Salah satu masalah tahunan yang populer bagi umat islam masa ini adalah permasalahan merayakan maulid Nabi SAW.  Apakah dia perkara baru dan merupakan bid’ah yang tercela yang mana orang yang melakukannya akan masuk neraka, atau ia merupakan suatu yang boleh dan dianjurkan?.
Maulid berasal dari bahasa arab yaitu ولد  Yang berarti “lahir”, dan maulid (مولد) bisa berarti tempat kelahiran, kelahiran, atau waktu kelahiran, sedangkan maulud (مولود) berarti orang yang dilahirkan. Maka (الاحتفال بمولد الشريف) merayakan maulid nabi yang mulia berarti berbahagia dan merayakan zaman kelahiran nabi SAW. Disebagian tempat diindonesia ada yang menyebutnya perayaan maulud yang berarti berbahagia dengan nabi yang dilahirkan. Lalu apakah berbahagia dan merayakan hari kelahiran nabi ini merupakan sesuatu yang dilarang?
Allah SWT berfirman :
وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين
“Tidaklah kami utus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi sekalian alam”
Dan nabi SAW bersabda :
إنما بعثت رحمة ولم أبعث لعانا
“sesungguhnya aku diutus sebagai rahmat bukan sebagai pelaknat” (menyebutkan Al-suyuthi dalam Al-jami’ Al-shaghir)
Maka Rasulullah SAW merupakan rahmat yang besar daripada Allah SWT untuk sekalian alam, dan kita dianjurkan untuk bergembira dengan rahmat yang telah diberikan allah tersebut. Ia berfirman :
قل بفضل الله وبرحمته فبذلك فليفرحوا
“katakanlah hai muhammad dengan karunia Allah dan rahmatnya hendaklah dengan itu mereka berbahagia” (Yunus 58)
Imam Al-suyuthi dengan menukil dari Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini bahwa yang dikatakan karunia Allah adalah ilmu, dan yang dikatakan rahmat adalah Nabi Muhammad SAW. (Al-dur Al-mantsur 1/100)
Diriwayatkan juga bahwasanya abu lahab selalu mendapat keringanan azab pada setiap hari senin sebab kegembiraannya terhadap kelahiran nabi sehingga ia memerdekakan budaknya tsuwaibah. (HR Al-bukhari, Al-suhaili, dan disebutkan didalam Fathul bari)
 Al-hafidzh Al-dimasyqi berkata :
إذا كان هذا كافرا جاء ذمه         بتبت يداه فى الجحيم مخلدا
أتى أنه فى يوم الإثنين دائما        يخفف عنه للسرور بأحمد
فما الظن باالعبد الذي كان عمره   بأحمد مسرور ومات موحدا
“jika orang ini (abu lahb) saja yang merupakan seorang kafir yang dicela # dengan binasa kedua tangannya didalam neraka selamanya
Dikhabarkan bahwa selalu pada hari senin # diringankan azabnya karena dengan ahmad (muhammad) ia berbahagia
Apalagi seorang hamba yang yang sepanjang umurnya # berbahagia dengan Ahmad (Muhammad) lalu mati beriman pada Allah taala” 

Selain berbahagia dengan rahmat yang merupakan nikmat yang allah berikan, Ia juga memerintahkan kita untuk selalu mengingat nikmat-nikmat yang Ia berikan. Allah SWT berfirman :
و ذكرهم بأيام الله
“dan ingatkanlah mereka dengan hari-hari (nikmat-nikmat) Allah” (Ibrahim 5)
Imam Al-nasai, Abdullah bin Ahmad dalam zawaid Al-musnad, Al-baihaqi dalam syuabul iman dari Ubai bin kaab meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa ia menafsirkan kalimat “Ayyamillah” sebagai nikmat-nikmat dan karunia Allah SWT. Dengan begitu jelaslah bahwa Allah SWT memerintahkan kita untuk berbahagia dan selalu mengingat dan mengingatkan manusia akan nikmatnya sedang nabi Muhammad adalah rahmat sekalian alam yang merupakan  nikmat terbesar. Maka kita disuruh untuk selalu mengingatkan mereka kepada Rasulullah SAW.
Haflah atau merayakan maulid nabi merupakan perbuatan yang sangat baik karena didalamnya kita bergembira, mengingat, dan mengingatkan orang-orang kepada Rasulullah dan juga merupakan bentuk kecintaan terhadap Nabi SAW, sedang mencintai nabi SAW adalah salah satu dari asal iman, ia bersabda :
و الذي نفسي بيدي لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده و ولده
“Demi yang diriku digenggaman-Nya, tidaklah beriman salah seorang dari kamu sehingga aku lebih ia cintai dari pada orang tuanya dan anak nya.” 
Juga didalamnya kita menceritakan sejaraا dan syamail Nabi SAW bertujuan untuk menetapkan dan meneguhkan hati kaum muslimin, Allah SWT berfirman :
و كلا نقص عليك من أنباء الرسل ما نثبت به فؤادك
“dan seluruh kisah rasul-rasul kami ceritakan padamu (Muhammad) agar dengannya kami teguhkan hatimu” (Hud 120)
Allah teguhkan hati Rasulullah dengan kisah para rasul terdahulu dan kita lebih butuh lagi pada peneguhan hati, maka peringatan maulid salah satu bentuk untuk meneguhkan hati kaum muslimin.
Dengan ini kita mengetahui bahwa peringatan maulid merupakan perwujudan dari kegembiraan, kecintaan, bentuk peneguhan hati, sekaligus memenuhi kehendak Allah untuk mengingat hari-hari Allah atau nikmat-nikmatnya, lalu dimanakah letak keharaman melakukan amalan-amalan tersebut?
Sedangkan untuk penghormatan terhadap hari kelahiran atau hari besar lainnya itu didasarkan pada penghormatan dan rasa syukur nabi dengan hari kelahirannya dengan cara berpuasa pada setiap hari senin, juga dengan salah satu alasan dijadikannya hari jumat sebagai hari raya yaitu karena pada hari itu Adam dilahirkan, begitu pula dengan puasanya nabi pada hari asyura sebagai bentuk rasa syukur terbebasnya musa dan terbenamnya firaun,. Dan perwujudan rasa syukur itu sendiri tidak terbatas pada suatu amalan, bisa dengan berpuasa, bersedekah, bershalawat kepada nabi dan itulah hakikat daripada perayaan maulid.

Pendapat para Ulama mengenai perayaan maulid

1. Ibnu taimiyah Rahimahullah
Ia berkata : “maka memuliakan maulid dan menjadikannya sebagai musim (hari raya) dpraktekkan oleh sebagian orang dan bagi orang yang mengerjakannya ada pahala yang besar karena niat baiknya dan pentakzimannya terhadap Rasulullah SAW” (Iqtidha’ shirat Al-mustaqim)

2. Syaikhul islam Ibnu hajar Al-asqalani Rahimahullah
Ia berkata : “asal amalan maulid adalah bid’ah tidak dinukilkan dari seorangpun salafussaleh dari kurun yang tiga, sungguhpun begitu ia mengandung banyak kebaikan dan juga keburukan, maka orang yang melakukan kebaikan-kebaikannya dan meninggalkan keburukannya maka maulid merupakan bid’ah hasanah baginya, dan jika sebaliknya maka tercela”. (Al-fatawa Al-kubra)

3. Al-hafidzh Al-iraqi Rahimahullah
Ia berkata :”sesungguhnya perjamuan dan memberi makanan adalah perbuatan yang dianjurkan dan disunatkan, maka bagaimana jika disertakan dengan kegembiraan dengan munculnya cahaya Nabi SAW pada bulan mulia ini (rabi Al-awwal), dan tidak mesti bahwa ia adalah perkara yang bid’ah lalu dibenci mengerjakannya karena betapa banyak amalan bid’ah disunatkan bahkan diwajibkan melakukannya”.(syarh Al-mawahib Al-laduniyah li Al-zarqani)

4. Ibn hajar Al-haitsami Rahimahullah
Berkata : ‘’kesimpulan, sesungguhnya bid’ah hasanah telah disepakati kesunatannya, dan perbuatan maulid serta mengumpulkan manusia untuk merayakannya merupakan bid’ah hasanah” 

5. Al-syekh Ahmad zaini dahlan
Berkata : “diantara bentuk pemuliaan terhadap nabi adalah dengan bergembira dimalam kelahirannya dan pembacaan maulid”. (Al-durar Al-saniyah 190)

Senin, 04 November 2019

Tawassul



1.     Pengertian tawassul
Diantara perkara yang populer bagi kaum muslimin didunia dan diindonesia khususnya adalah tawassul, ada yang menganggap itu adalah perbuatan syirik karena meminta pada selain tuhan, ada pula yang melestarikannya dan menganggap ini adalah perkara yang baik dan disyariatkan serta berusaha mngeluarkan hujjah untuk membelanya.
Tawassul sendiri secara bahasa berarti (mendekatkan diri). Maka ulama mendefinisikan tawassul sebagai suatu jalan atau wasilah untuk tunduk kepada Allah SWT dan suatu pintu dari pintu-pintu doanya, dan wasilah berarti seluruh sesuatu yang allah jadikan sebagai sebab untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepadanya.
 Allah SWT berfirman :
يا أيها اللذين آمنوا اتقوا الله وابتغوا اليه الوسيلة
“wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan carilah wasilah untuk mendekatkan diri padanya”
Maka bertawassul tidak lain adalah mencari wasilah sebagai sebab untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagai mana yang ia perintahkan didalam surat Al-maidahh ayat 35 sebelumnya.

2.     Macam-macam  tawassul
Cara bertawassul ada bermacam-macam, ada yang bertawassul dengan amalan saleh seperti shalat, puasa, dan haji. Maka dalam hal ini para ulama sepakat atas kebolehannya berlandaskan hadits yang menceritakan tiga orang yang terkurung digua yang mana mereka berdoa kepada Allah dan bertawassul menggunakan amalan masing-masing, orang pertama bertawassul dengan perbuatan baiknya pada kedua orang tuanya, lalu orang kedua bertawassul dengan amalan bahwa ia meninggalkan perbuatan keji setelah ia hampir terjebak padanya, dan yang ketiga dengan keamanahan, dan penjagaan serta penunaiannya terhadap harta orng lain secara sempurna, maka allah bebaskan mereka dari gua itu.
Adapula yang bertawassul dengan selain amalan saleh misalnya dengan seseorang, tapi ketahuilah walaupun zahirnya ia bertawassul dengan seseorang, pada hakikatnya ia bertawassul dengan amal salehnya, mengapa demikian ? karena ketika seseorang bertawassul dengan zat orang lain maka ia tidak melakukannya melainkan karena cintanya pada orang itu, atau karena ia yakin bahwa orang saleh tersebut mencintai allah sehingga ia dicintai pula oleh allah sebagaimana firmannya “allah mencintai mereka dan mereka mencintainya”(Al-maidah 54). Oleh karenanya jika kita perhatikan dengan seksama maka akan kita temui bahwa kecintaan dan keyakinannya itu adalah salah satu dari amalan salehnya, sebagaimana seseorang yang berdoa “ ya allah aku bertawassul kepada engkau dengan kecintaanku kepada nabiku” ia tidak akan mengatakannya kecuali karena cintanya pada nabinya dan imannya, maka kecintaan dan keimanannya pada sang nabi adalah amalan salehnya.
Dan juga seorang muslim ketika ia bertawassul kepada nabi atau orang saleh, itu karena ia mengetahui atau meyakini akan tingginya martabat dan kecintaan Allah padanya, sehingga allah memberikannya kekhusususan yang tidak diberi pada orang lain, allah swt berfirman “dan Allah mengkhususkan rahmatnya untuk orang yang ia kehendaki”(Ali Imron 74), dengan menjadikan  hal tersebut sebagai wasilah ia berharap Allah SWT mengabulkan doa-doanya dan melepaskan hajat-hajatnya.

3.      Dalil-dalil tawassul.

a.    Dalil dari alqur’an

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ
“wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan carilah wasilah untuk mendekatkan diri padanya”.( Al-maidah 35)
Maka lafaz wasilah pada ayat ini bersifat umum sehingga mencakup segala bentuk wasilah baik itu dengan amal saleh, para nabi, dan orang-orang saleh baik ketika mereka hidup maupun setelah mereka wafat sebagaimana yang akan dijelaskan.


وَلَمَّا جَاءَهُمْ كِتَابٌ مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِّمَا مَعَهُمْ وَكَانُوا مِن قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا جَاءَهُم مَّا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ ۚ فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْكَافِرِين
dan tatkala telah sampai kepada mereka kitab dari sisi allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka, sedangkan sebelumnya mereka memohon kemenangan atas orang-orang kafir, maka ketika sampai kepada mereka apa yang mereka ketahui itu lalu mereka kafir kepadanya, maka laknat Allah atas orang-orang kafir”.(Al-baqarah 89)
Meriwayatkan Abu nuaim dari jalur Atha’ dan Dahak, dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma ia berkata : “sebelum diutusnya nabi Muhammad SAW orang-orang yahudi dari bani quraidzhah dan bani nadir berdoa kepada Allah meminta kemenangan atas orang kafir, mereka berkata: ya Allah sesungguhnya kami meminta pertolongan kepadamu dengan haq nabi yang ummi maka tolonglah kami. Maka Allah pun memberi pertolongannya, namun ketika nabi yang ummiy itu datang mereka pun kafir kepadanya, maka laknat allahlah atas mereka”. Riwayat ini sangat masyhur dan dapat kita temui diberbagai kitab-kitab tafsir diantaranya tafsir Al-kasysyaf, tafsir Al-khazin, dan tafsir Al-naysabur dari jalur yang berbeda-beda.
Dapat kita pahami dari riwayat tersebut bahwa orang yahudi sebelum kedatangan nabi Muhammad SAW sudah bertawassul dengan beliau dan Allah pun mengabulkan doa mereka, ini menunjukkan bahwa bertawassul adalah hal yang disyariatkan.


ولو أنهم إذ ظلموا أنفسهم جاؤوك فاستغفروا الله و استغفر لهم الرسول لوجدوا الله توابا رحيما
dan sungguh ketika mereka berbuat zalim terhadap diri mereka lalu mereka mendatangimu (Muhammad) lalu meminta ampun kepada Allah, dan rasulpun meminta pengampunan untuk mereka, niscaya akan mereka dapati bahwa Allah adalah maha penerima taubat dan maha penyayang”.(Al-nisa 64)
Didalam tafsir Al-qurtubi disebutkan bahwa Abu saleh meriwayatkan dari Ali karramallahu wajhah wa radhiyallahuanhu ia berkata : “seorang arab mendatangi kami setelah tiga hari semenjak  kami menguburkan jenazah Rasulullah, ia pun pergi kemaqam Nabi SAW dan meletakkan tanah maqam keatas kepalanya lalu ia berkata, wahai Rasulullah kami mendengar perkataanmu yang engkau mengambilnya dari Allah dan kami mengambilnya darimu dan diantara yang diturunkan padamu adalah firmannya.
ولو أنهم إذ ظلموا أنفسهم جاؤوك فاستغفروا الله و استغفر لهم الرسول لوجدوا الله توابا رحيم
dan sungguh ketika mereka berbuat zalim terhadap diri mereka lalu mereka mendatangimu (Muhammad) lalu meminta ampun kepada Allah, dan rasulpun meminta pengampunan untuk mereka, niscaya akan mereka dapati bahwa Allah adalah maha penerima taubat dan maha penyayang”.
Maka sungguh aku telah menzalimi diriku dan akupun mendatangimu agar engkau meminta pengampunan untukku”.

Riwayat ini menunjukkan bahwa bertawassul kepada rasulullah SAW dibolehkan baik sebelum ataupun setelah wafatnya nabi saw, karena tak seorangpun dari sahabat beliau melarang orang arab itu untuk bertawassul dengan nabi padahal beliau sudah wafat, dan juga  karena nabi itu pada hakikatnya hidup didalam kuburnya. Maka sebagaimana boleh bertawassul pada nabi baik ketika hidup ataupun wafat, boleh pulalah bertawassul kepada seluruh orang yang mendapatkan kekhususan dari Allah SWT seperti para wali-wali Allah, para syuhada, dan para ulama yang merupakan pewaris para nabi.
Kisah ini diriwayatkan juga oleh Imam Al-nawawi didalam kitabnya Al-idhah, Imam Ibnu Qudamah didalam Al-mughni, dan Abu Al-farh Ibnu Qudamah dalam Al-syarh Al-kabir.

b.    Dalil dari hadits nabi
عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه كان إذا قحطوا استسقى بالعباس بن عبد المطلب فقال : اللهم إنا كنا نتوسل إليك بنبينا فتسقينا, و إنا نتوسل إليك بعم نبينا فاسقناو قال فيسقون.
Dari Anas bin Malik r.a bahwasanya Umar bin Khattab r.a ketika mereka ditimpa kemarau, ia berdoa meminta hujan (bertawassul) dengan Abbas bin Abdul mutalib, Umar berkata “ya Allah sesungguhnya sebelumnya kami bertawassul kepadamu dengan nabi kami maka engkaupun menurunkan hujan pada kami, dan sesungguhnya kami bertawassul padamu saat ini dengan paman nabimu maka turunkanlah hujan pada kami”(HR Bukhari) 1010
Hadits ini secara jelas menjelaskan kebolehan bertawassul kepada nabi dan juga kebolehan tawassul dengan orang-orang yang dikhususkan Allah seperti ahli bait nabi, ulama, dan wali-walinya seperti sayyidina Abbas.


عن سيدنا علي كرم الله وجهه أن النبي صلى الله عليه وسلم لما دفن فاطمة بنت أسد أم سيدنا علي رضي الله عنهما قال : اللهم بحقي وبحق الأنبياء من قبلي اغفر لأمي بعدأمي.
Dari sayyidina ali karramallahu wajhah bahwa sesungguhnya nabi saw tatkala mengebumikan fatimah binti asad ibu dari sayyidina ali radhiyallahuanhuma ia berkata “ya Allah dengan haq ku dan haq para nabi sebelumku, ampunilah ibu setelah ibuku”.(HR Althabrani, Abu Nuaim dan Alhaitami)
Dalam riwayat ini bertambah jelaslah bagi kita tentang perkara tawassul ini, bahkan nabi Muhammad SAW pun bertawassul kepada Allah dengan dirinya dan para rasul sebelumnya.
Masih banyak lagi dalil yang menjelaskan disyariatkannya tawassul yang tidak disebutkan disini. Berikut adalah beberapa perkataan para ulama mengenai tawassul

4.  Perkataan para ulama tentang tawassul

a.       Al-imam Taqiyyuddin Abu Al-hasan Al-subki
Ia berekata : “ketahuilah bahwa sesungguhnya boleh bahkan baik bertawassul dan beristighatsah serta meminta syafa’at dengan nabi SAW kepada Allah SWT, dan kebolehan serta kebaikan hal tersebut sesungguhnya merupakan sesuatu yang diketahui oleh seluruh umat beragama, hal ini dikenal dari perbuatan para nabi, rasul, dan sejarah para salafusshaleh dan ulama”.
Ia juga berkata : “aku katakan, sesungguhnya tawassul dengan nabi SAW itu boleh dalam segala keadaan, baik sebelum ia diciptakan, ketika ia hidup,  setelah ia wafat dan berada di alam barzakh, atau setelah ia dibangkitkan pada hari kiamat dan surga”.

b.      Al-imam Malik
Diriwayatkan bahwa khalifah al-mansur ketika ia berhaji dan mendatangi maqam nabi saw ia berkata pada imam malik : wahai abu abdullah (Imam Malik) apakah aku sebaiknya menghadap kiblat dan berdoa atau menghadap rasul dan berdoa ? maka imam malik menjawab : “dan kenapa engkau harus berpaling darinya (rasul) sedangkan ia adalah wasilahmu dan wasilah bapakmu adam kepada allah swt ? menghadaplah padanya dan meminta syafaatlah dengannya niscaya allah akan memberimu syafaat”. Allah berfirman : “dan sungguh ketika mereka berbuat zalim terhadap diri mereka lalu mereka mendatangimu (muhammad) lalu meminta ampun kepada allah, dan rasulpun meminta pengampunan untuk mereka, niscaya akan mereka dapati bahwa allah adalah maha penerima taubat dan maha penyayang”. (diriwayatkan oleh Imam Ibnu hajar dalam kitabnya Al-jauhar, Al-qashthalani didalam Al-mawahib Al-ladunniyah, dan Al-samhudi didalam Khulasah Al-wafa’)

c.       Al-allamah Al-syihab Al-ramli Al-syafii
Beliau ditanya mengenai permasalahan ini dan beliau menjawab : “sesungguhnya meminta pertolongan kepada Allah dengan wasilah para nabi dan rasul, para wali dan ulama itu dibolehkan. Adapun bagi para rasul, nabi, dan wali itu dibolehkan bahkan setelah mereka wafat karena mukjizat para nabi dan karamat para wali tidak terputus meskipun mereka wafat. Adapun nabi maka mereka tetap hidup didalam kubur,mereka shalat dan mereka haji sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat hadits, maka pertolongan dari mereka adalah mukjizat mereka, begitu pula para syahid, adapun para wali maka itu adalah karamat bagi merereka”.

d.      Syekh Ibnu Taimiyah
Beliau pernah dutanyai apakah boleh bertawassul dengan nabi SAW? Maka ia menjawab : “Alhamdulillah, bertawassul dengan keimanan kepada nabi, kecintaan, ketaatan, salawat salam, doa, dan syafaatnya serta hal-hal yang serupa dengannya seperti perbuatannya dan perbuatan para hamba yang juga diperintahkan untuknya, maka ini disyariatkan dengan kesepakatan kaum muslimin”.(Al-fatawa Al-kabir 1/140)

e.       Syekh Muhammad Nasir Al-albani
sesungguhnya tawassul itu disyariatkan berlandaskan alquran, sunnah, dan amalan salafussaleh, dan ulama ijma’ dalam hal ini, dan bentuk tawassul itu adalah :
-       Tawassul dengan nama dan sifat allah swt
-       Dengan amalan saleh
-       Dengan doa orang saleh”
Kemudian ia menukilkan perkataan para imam yang dapat dipegang dalam masalah tawassul, ia berkata : “maka imam Ahmad membolehkan bertawassul dengan rasulullah SAW saja, sedangkan para ulama selain beliau seperti Imam Al-syaukani membolehkan bertawassul dengan rasul dan selainnya”. (Syarh Al-aqidah Al-thahawiyah hal 46)

Wallahua’alam

Cara turun untuk sujud yg benar

  ‌Soal : kita sering melihat kaum muslimin saling menyalahkan perihal masalah turun ketika sujud, apakah didahulukan lutut atau tangan, mak...