Soal : kita sering melihat kaum muslimin saling menyalahkan perihal masalah turun ketika sujud, apakah didahulukan lutut atau tangan, maka apakah kita memang harus saling menyalahkan mengenai masalah ini? Bagaimana dengan dalil mengenai masalah ini?
Jawab :
Bismillahirrahmanirrahim, shalawat atas sidna nabi muhammad SAW, dan shabat2nya serta alu baitnya. Ini adalah masalah yg telah selesai pembhasanya semenjak lama, alangkah lebih baik kita mengajak manusia untuk khusyuk dalam shalatnya, dan bertadabbur dan munajat.
Adapun masalah cara sujud apakah didahulukan lutut atau tangan, adalah masalah yg kita harus bertoleransi dan tak saling menyalahkan dan terlalu syadid (keras) padanya.
Maka jika seorang muslim mengamalkan salah satunya maka shalatnya shah dengan ittifaq ulama, hanya sanya mahal khilafnya atau letak perbedaannya adalah manakah yang lebih afdhol?,
1. menurut jumhur yaitu abu hanifah, syafii, ahmad, annakha'i,sufyan ats tsauriy, ishaq bin rahawaih, dan muslim bin yasar asshabri, mendahulukan lutut dari pada tangan adalah lebih afdhal.
Mereka berhujjah dengan hadits yg diriwayatkan dari wa'il bin hujr
قال رضي الله عنه ((رأيت النبي صلى الله عليه وسلم إذا سجد وضع ركبتيه قبل يديه، و إذا نهض رفع يديه قبل ركبتيه)) أخرجه أبو داود فى سننه ٢٤٢/١
Berkata wa'il bin hujr R.A : (( aku melihat nabi SAW apabila sujud ia meletakkan lututnya sebelum tangannya, dan apa bila bangkit ia mengangkat tangannya sebelum lututnya))
Dan diriwayatkan juga dari saad bin abi waqas R.A
كنا نضع اليدين قبل الركبتين فأمرنا بوضع الركبتين قبل اليدين (أخرجه ابن خزيمة فى صحيحه ٣١٩/١)
"Dulu kami meletakkan tangan (ketika sujud) sebelum lutut, lalu kami diperintahkan dengan meletakkan lutut sebelum tangan"
Dan dari annas R.A
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم كبر ثم انحط بالتكبير حتى سبقت ركبتاه يديه (أخرجه الدارقطنى فى سننه و البيهقي في السنن الكبرى)
"Aku melihat Rasulullah SAW bertakbir kemudian turun (sujud) dengan bertakbir sehingga lututnya mendahului tangannya"
Dan dari abu Hurairah RA dari nabi SAW bersabda :
إذا سجد أحدكم فليبدأ بركبتيه قبل يديه، ولا يبرك بروك الجمل (أخرجه البيهقي فى السنن الكبرى ١٠٠/٢)
"Apabila salah seorang dari kamu sujud maka mulailah dengan lutut sebelum tangan, dan janganlah berlutut seperti berlututnya onta"
menyebutkan imam azzarkasyi dalam kitab syurut attarjih bahwa sesungguhnya apabila berbeda perawi dalam meriwayatkan salah satu dari 2 hadits dan sedangkan periwayat lain sepakat dalam haditsnya, maka periwayatan orang yg tidak ada perbedaan dalam riwayatnya adalah lebih awla (baik) , contohnya hadits wa'il "bahwa sesungguhnya nabi SAW meletakkan lututnya kemudian tangannya kemudian keningnya kemudian hidungnya" dan tidak ada perbedaan riwayat darinya, maka imam Syafi'i berpegang pada hadits tersebut,. Dan diriwayatkan hadits dari abu hurairah yg menyerupai hadits wa'il yaitu mendahulukan lutut dari pada tangan, juga diriwayatkan dari abu hurairah hadits yg melarang demikian (janganlah berlutut seperti unta).
Maka berkata imam Syafi'i " hadits wa'il tidak ada pertentangan dalam riwayat2 nya, maka dia lebih awla dari pada hadits abu Hurairah, sedangkan hadits abu Hurairah ada yg menentanginya."
2. berpendapat malik, al awza'i, dan ahmad dalam suatu riwayat bahwa mendahulukan tanganlah yg disunatkan dari pada lutut, dan mereka berhujjah dengan hadits yg diriwayatkan dari abu Hurairah RA, bahwa nabi SAW bersabda
إذا سجد أحدكم فلا يبرك كما يبرك البعير، وليضع يديه قبل ركبتيه (رواه أبو داود فى سننه ٢٨٣/٢)
"Apabila sujud salah seorang dari kamu maka janganlah ia berlutut seperti berlututnya onta, dan hendaklah ia meletakkan tangannya ketika sujud sebelum lututnya"
Dan berkata ibnu hazam
و فرض على كل مصل أن يضع -إذا سجد- يديه على الأرض قبل ركبتيه ولابد (المحلى لابن حزم ١٢٨/٤)
" Dan fardhu atas seluruh orang yg shalat meletakkan tangannya ketika sujud sebelum lututnya dan itu mesti"
dari sini kita melihat, bahwa yg lebih afdhal adalah pendapat jumhur ulama. Maka masalah ini tidak seharusnya membuat pikiran manusia sibuk, dan sangat keras dalam mngingkarinya. Nah jika suatu masalah masih khilafiyah antara para ulama maka kita hendaknya jangan terlalu taasshub dalam satu pendapat ulama. Perbedaan pendapat para ulama adalah rahmat.
Wallahua'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar