Di indonesia mencium tangan sudah menjadi kebiasaan dan budaya sopan santun yang
melekat erat pada bangsa ini, baik kepada para alim ulama maupun kepada orang
yang dituakan. Bahkan akan aneh jika seseorang
tidak mencium tangan orang tuanya, atau gurunya.
akan tetapi akhir-akhir ini
muncul sekelompok orang yang menghujat hal tersebut, menganggapnya sebagai
sebuah perbuatan yang berlebihan untuk dilakukan kepada sesama manusia dan
bahwa hal itu adalah dilarang oleh agama, sebenarnya kelompok ini bukanlah yang
pertama, hampir disetiap zaman orang-orang seperi ini selalu ada dan juga telah
dijawab oleh para ulama.
Lalu apakah mencium tangan orang yang kita hormati dan kita muliakan
merupakan perkara yang dilarang oleh agama dan tidak pernah dicontohkan oleh
salaf Al-ummah?
Diriwayatkan dari sidna Shafwan bin Asal Al-muradi
R.A : “bahwa orang yahudi berkata pada sahabatnya : mari kita menemui nabi ini
untuk bertanya, salah seorang diantara mereka berkata : jangan sebut dia nabi
karna jika ia mendengar matanya akan menjadi empat –karena saking bahagianya-,
lalu mereka berdua menemui Rasulullah seraya bertanya : Allah SWT
berfirman (و لقد اتينا موسى
تسع ايات بينات ) yang
artinya dan "sungguh telah kami datangkan kepada musa Sembilan ayat yang jelas" apakah itu?,
maka rasulullah bersabda : yang Sembilan itu adalah (jangan kamu serikatkan
allah dengan sesuatupun, jangan kamu bunuh orang yang diharamkan allah darahnya
kecuali deng yang hak, jangan kamu mencuri, jangan kamu menyihir, jangan kamu pergi bersama seseorang yang tidak bersalah kepada sultan supaya ia membunuhnya, jangan kamu makan riba, jangan kamu qadzhaf orang yang muhsanah,
jangan kamu lari dari perang, dan bagi kalian orang yahudi secara khusus
janganlah kamu bertengkar pada hari sabtu ), maka merekapun mencium kedua
tangan dan kaki Rasulullah SAW seraya berkata : kami bersaksi bahwa engkau
adalah nabi, Nabipun bertanya : apa yang mencegah kamu berdua untuk masuk islam
?, keduanya menjawab : sesungguhnya daud berdoa pada tuhannya bahwa ada didalam
keturunannya nabi, dan sesungguhnya kami takut jika kami masuk islam maka kami
akan dibunuh oleh orang-orang yahudi” (HR tarmidzi 3144, ahmad 4/239, dan ibnu
majah 2705)
Nabi SAW tidak melarang orang yahudi ketika
mereka mencium tangannya, jika hal itu merupakan sebuah perkara yang tercela
yang dilarang dalam agama, maka nabi tidak akan diam ketika hal itu terjadi,
dan diamnya nabi terhadap apa yang dilakukan orang yahudi menunjukkan
persetujuannya terhadap hal itu, inilah yang dinamakan dengan taqrir nabi SAW.
Diriwayatkan dari ibnu jadán, Tsabit berkata
pada Anas : apakah engkau menyentuh Rasulullah dengan tanganmu ?, Anas menjawab
: ya, maka tsabit pun mencium tangan Anas. (HR Bukhari dalam Al-adab Al-mufrad 974 dan Ahmad 3/111)
Dari sidna Al-waza’ bin amir RA ia berkata :
kami mendatangi Madinah, lalu seseorang berkata itu rasulullah SAW, maka kami
mencium tangannya dan kakinya. (HR Bukhari 975)
Dari Suhayb ia berkata : aku melihat Ali RA
mencium tangan dan kaki abas RA. (HR Bukhari 976)
Pendapat para ulama madzhab mengenai perkara ini
:
1. 1. Madzhab Al-Syafií
Imam Al-Ásqalani didalam fathul bari menyebutkan
“imam nawawi berkata : mencium tangan seseorang karena zuhudnya, kesolehannya,
ilmunya, kemuliaannya, dan yang seumpama demikian yang termasuk perkara agama
tidaklah dimakruhkan bahkan disunnatkan, tapi jika hal itu dikerjakan karena
kekayaannya, atau kekuasaanya, atau kehormatannya disisi ahli dunia maka sangat
di makruhkan. (Fathul bari 11/48)
Imam Al-Bajuri berkata : disunatkan mencium
tangan karena kesolehan dan sebagainya dari perkara agama, dan dimakruhkan jika
dikarenakan perkara dunia seumpama kekayaan dan kekuasaan. (Hasyiah Al-bajuri)
2. 2. Madzhab Al-Hanafi
Al-Allamah ibnu abidin berkata didalam
hasyiahnya : dan tidak mengapa mencium tangan orang alim yang wara untuk
bertabarruk, bahkan sunat dalam suatu qaul. (Hasyiah Ibnu Abidin)
Al-Allamah Al-Thahthawi berkata dalam hasyiahnya
: ... mencium tangan orang alim atau pemimpin yang adil itu dibolehkan...
(Hasyiah Al-Thahthawi)
3. 3. Madzhab Al-Hambali
Al-Allamah Al-safarini didalam kitabnya ghadza’
Al-albab menyebutkan bahwa imam Al-marwazi berkata : aku bertanya kepada Abu Abdullah
(Imam ahmad) tentang perkara mencium tangan, ia menjawab : jika karena agama
maka tidak apa-apa dan jika karena dunia maka tidak boleh.
Al-hafidzh ibn Al-jauzi didalam Manaqib ashabul
hadits : sepantasnyalah bagi seorang penuntut ilmu untuk tawadhu’dan merendah
kepada orang alim, dan diantara bentuk tawadhu’adalah mencium tangannya, dan
sufyan bin uyainah juga fudhail bin íyad salah seorang diantara mereka mencium
tangan Husein bin Ali, sedang yang lain mencium kakinya.
4. 3. Madzhab Al-Maliki
Al-Allamah Ibnu Hajar Al-ásqalani didalam
kitabnya Fathul bari menyebutkan bahwa Imam Malik berkata : jika mencium tangan
itu dikarenakan kesombongan maka makruh, dan jika untuk mendekatkan diri kepada
Allah karena agamanya, atau ilmunya, atau kemuliaannya maka boleh. (Fathul bari
11/48)
Adapun hadits-hadits yang menyatakan tidak boleh
mencium tangan maka hadits-hadits itu dhaíf menurut para Ulama, seperti riwayat
ketika seseorang hendak mencium tangan nabi yang diriwayatkan oleh Al-tarmidzi lalu nabi berkata : sesungguhnya ini adalah perbuatan orang-orang ájam (non Arab) kepada raja-raja mereka, sedang aku bukanlah raja, aku
hanyalah seorang lelaki diantara kalian. Maka ibnu Al-jauzi memasukkan hadits
ini kedalam Al-maudhuát (hadits-hadits palsu).
Begitu pula hadits dari Anas Ra : seseorang berkata
wahai Rasulullah, jika salah seorang diantara kami bertemu dengan saudaranya
atau temannya apakah ia menunduk padanya ? rasul menjawab :tidak, apakah
melaziminya dan menciumnya? Rasul menjawab : tidak, apakah mengambil tangannya
(bersalaman) dan merangkulnya ? rasul menjawab : ya. Hadits ini didhaífkan oleh
Al-Hafidzh Al-iraqi didalam Al-mughni dari Ahmad dan Al-baihaqi.
Wallahua’lam
